Pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan atau kontrak
pembelajaran adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh
mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997b:12-5). Sebagaimana halnya suatu
kesepakatan tentu pelaksanaannya dilaksanakan sebelum semester atau di
awal semester, tepatnya pada pertemuan atau perkuliahan pertama. Adapun
kesepakatan itu mencakup seluruh aspek pembelajaran yang akan
dilaksanakan dan diberlakukan selama satu semester, seperti kompetensi
yang akan dicapai, literatur yang akan digunakan, tugas yang harus
dipenuhi mahasiswa dan sistem penilaian yang akan diberlakukan.
Dosen yang profesional harus tanggap terhadap kebutuhan mahasiswa dan
memberikan pelayanan terhadapnya. Sebagaimana dikatakan oleh Rektor
Universitas Semarang, Ari Soegito MM., “Seorang dosen tidak perlu mimpi
dan merasa paling hebat dan berkualitas kalau belum memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada peserta didik. Mau tidak mampu dosen harus mampu
menyusun rancangan pengajaran,….” Dalam hal ini, satu diantaranya adalah
membuat dan melaksanakan kontrak perkuliahan.
Silahkan KLIK DI SINI untuk mendownload contoh format kontrak perkuliahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar